Pemerintahan Usulkan 2 "KEK" di Pulau Bangka
Pemerintahan Usulkan 2 "KEK" di Pulau Bangka |
Menteri Sofyan mengatakan, dalam rakor yang dipimpin Menko Darmin ini membahas mengenai usulan tentang KEK di Pulau Bangka. Beberapa usulan tentang lokasi KEK tersebut yakni di Tanjung Gunung, Bangka Tengah dan Sungailiat, di Pulau Bangka.
Dalam PMK 104/2016 Tentang Perlakuan Perpajakan Kepabeanan dan Cukai pada KEK, investor akan menerima tax holiday dengan investasi tiga kriteria investasi minimal, yakni, lebih besar dari Rp 1 triliun, antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, dan lebih besar dari Rp 500 miliar. Pada PMK 35/2018 hanya ada satu kriteria yakni Rp 500 miliar.
"Memang ada tidak sinkron dengan PMK 35 dan 104 kalau kita lihat di situ (PMK 35/2018) untuk dapat tax holiday, minimal investasi Rp 500 miliar," katanya di Kantor LIPI, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Dari sisi pengurangan PPh badan pun demikian. Dalam PMK 35/2018 investor bakal mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen bila berinvestasi dengan total nilai tertentu.
Namun kepastian tersebut tidak ada bagi investor di KEK."Nah kalau kita lihat dari sisi pengurangan PPh badan itu (dalam PMK 35/2018) kan sudah pasti 100 persen. Kalau di KEK pengurangan PPh badan masih 20-100 persen. Masih dalam range. Dari situ dapat dilihat mana yang jauh lebih menguntungkan.
Dia mengaku pihaknya sudah mengkomunikasikan hal ini pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab kepastian investasi dalam hal ini insentif fiskal dapat menjadi daya tarik bagi investor.
Menurut dia, investor di KEK seharusnya mendapatkan insentif fiskal yang jauh lebih menarik dibanding investor umum alias bukan di KEK. "KEK Harus spesial ya. Kalau kawasan itu tidak spesial, ngapain juga kesana," dia menandaskan.
No comments