• Breaking News

    Pemerintah, Pengembang, Perbankan Tingkatkan Realisasi Program Sejuta Rumah

    Pemerintah, Pengembang, Perbankan Tingkatkan Realisasi Program Sejuta Rumah
    Pemerintah bersama dengan para pengembang dan juga perbankan tengah berupaya meningkatkan realisasi Program Sejuta Rumah (PSR).

    Pada tahun 2015 tercatat pelaksanaan pembangunan perrumahan sebanyak hampir 700 ribu unit, kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi lebih dari 800 ribu unit, sedangkan pada tahun 2017 meningkat menjadi lebih dari 900 ribu unit. Dan pada tahun 2018 ini realisasi PSR bisa dia atas 1 juta unit.

    Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH mengungkapkan, setidaknya ada berbagai terobosan yang dilakukan pemerintah untuk merealisasikan targetnya itu dan juga supaya lebih banyak lagi di tahun depan.

    "Kami merasakan bahwa kinerja PSR masih belum optimal, untuk itu kita perlu mengupayakan bersama beberapa terobosan untuk mengatasi tantangan ke depan," kata Khalawi di REI Mandiri Property Expo, Jakarta Convention Centre (JCC), Sabtu (16/11/2018).

    Adapun beberapa terbosan program rumah tersebut diantara lain, pertama, Kementerian PUPR memperkenalkan fasilitas kredit mikro perumahan, pola kepemilikan rumah dengan sewa beli, tabungan perumahan rakyat, serta Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.

    Kedua, Kementerian PUPR juga terus mendorong pemanfaatan tanah negara dan tanah telantar untuk pembangunan perumahan. Ketiga, pengembangan perumahan dengan menggunakan konsep mixed-use. Keempat, mendorong dukungan Kementerian BUMN dalam membangun perumahan.

    Dam ke lima, pengembangan pembangunan rumah yang diintegrasikan dalam pola Transit Oriented Development (TOD).  "Saat ini antara lain telah dilakukan kerjasama antara Perum Perumnas dengan PT Kereta Api Indonesia untuk mengembangkan kawasan sekitar stasiun kereta Tanjung Barat di Jakarta Selatan dengan konsep TOD," ucap dia.

    Selain itu masih ada terobosan yang lain, seperti diantaranya pengefektifan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang perumahan di provinsi dan kabupaten/kota, mengembangkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pembangunan perumahan dan mendorong skema-skema kreatif dalam pembiayaan perumahan, hingga Merevisi regulasi terkait penyelenggaraan perumahan layak huni yakni revisi Kepmenkimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

    No comments

    iklan

    TesTer