MRT Jakarta Dipastikan Ramah Penyandang Disabilitas
MRT Jakarta Dipastikan Ramah Penyandang Disabilitas |
Pembangunan fasilitas ramah disabilitas MRT didasarkan pada tiga aturan. Pertama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 30/PRT/M/2006. Kedua Pedoman akses bebas hambatan untuk fasilitas pengguna transportasi publik (Enforcement of 2006 Law No 91 of Ministerial Ordinance MLITT of Japan).
"Kami siapkan sarana dan prasarana khusus mulai dari trotoar, yang menggunakan Blok Taktil yang dapat digunakan sebagai akses menuju MRT," ucap Corporate Secretary PT MRT Jakarta Tubagus Hikmattulah saat ditemui di Auditorium Universitas Indonesia, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat, 16 Desember 2018.
Pihaknya juga telah menyediakan Lift dan tanda braille bagi penyandang tuna netra. Lift atau elevator disediakan dekat dengan bidang miring yang bisa digunakan penyandang disabilitas.
"Dari situ, bisa langsung masuk ke beranda peron lalu beli tiket, nanti ada pintu khusus untuk masuk elevator lagi yang mengantar mereka menuju kereta MRT," tuturnya.
Pihaknya juga membuat ruangan khusus bagi para penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. "Ruang kursi roda pada kereta MRT ke-3 dan ke-4 kita siapkan khusus untuk teman-teman yang gunakan kursi roda," bebernya.
Penempatan tiap fasilitas dan akses menuju MRT bagi disabilitas berjarak berdekatan. Hal ini untuk mempermudah ruang gerak kelompok disabilitas dalam menggunakan moda transportasi tersebut.
"Celah peronnya juga tidak besar dan sangat tipis sehingga elevasinya sama peron sama elevasinya sehingga kalau MRT ketika mereka (penyandang disabilitas) tidak dibantu bisa sendiri. Toilet juga ada kita siapkan khusus seperti yang ada di mal," pungkasnya.
No comments