Darmin N: Hanya 25 Bidang Usaha Yang Dikeluarkan Dari DNI
Darmin N: Hanya 25 Bidang Usaha Yang Dikeluarkan Dari DNI |
Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan yang lengkap terkait polemik 54 bidang usaha yang sebelumnya dipersepsikan bisa dikuasai 100% oleh asing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan yang bisa dikuasai 100% oleh asing hanya ada 25 bidang usaha.
"Yang lebih banyak itu di kelompok E, ada 25 bidang usaha yang sebetulnya kepemilikannya itu bukan hanya PMDN, kita bikin 100%, asing boleh sampai 100%," kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Darmin membenarkan, hasil evaluasi daftar negatif investasi (DNI) tahun 2018 ada 54 yang dikeluarkan. Namun, bukan berarti seluruhnya bisa dikuasai asing 100%, melainkan hanya 25 bidang usaha saja.
Sementara itu, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI menjadi lebih sederhana perizinannya atau terbuka untuk investasi UMKM-Koperasi, PMDN, dan PMA.
Dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI, Susi menyebutkan ada beberapa kelompok yang menjadi klasifikasi mana-mana saja yang bisa dikuasai asing dan tidak.
"Ini hasil relaksasi dua kali di 2014 dan 2016," kata Susi.
Hasil relaksasi atau evaluasi yang sudah dilakukan, terdapat lima kelompok yang akan menjelaskan bidang usaha mana saja yang bisa dikuasai asing atau tidak.
Untuk kelompok A, ada empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K. Di kelompok ini, asing tidak bisa masuk karena terganjal batasan investasi minimum yang sebesar RP 10 miliar untuk asing.
"Dibuka karena memang untuk memudahkan proses perizinan saja, masyarakat siapapun boleh tanpa harus izin lagi," jelas dia.
Kelompok B, ada satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Kelompok C, kata Susi, ada tujuh bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%, sehingga dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.
Sedangkan kelompok D, ada 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi, untuk sekarang tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait dan dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.
Terakhir, kelompok E, Susi menyebut ada 25 bidang usaha yang sudah ditingkatkan kepemilikan PMA-nya dari aturan yang sebelumnya. Sehingga kepemilikannya dibuka menjadi 100% untuk PMA.
"Tetapi di kelompok E kita juga buka untuk PMDN, bahkan untuk UMKM-K jika memang kuat bersaing," jelas dia.
Oleh karena itu, Susi meluruskan bahwa 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI memang benar adanya, namun yang bisa dikuasai oleh asing 100% hanya ada 25 bidang usaha.
Adapun, lanjut Susi, total bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI pada tahun 2018 sebanyak 366 atau menurun jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang sebanyak 515 bidang usaha.
No comments