Zulhas: PAN Terima Hasil Rekapitulasi Suara KPU
Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui hasil rekapitulasi Pemilu 2019 yang diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dini hari. PAN mengakui hasil pilpres dengan keunggulan Jokowi-Ma'ruf, dan hasil pileg dengan sejumlah catatan.
"Kami mengakui kemenangan Pak Jokowi, pileg, dan DPD dengan beberapa catatan," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/5).
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menerangkan catatan tersebut, yakni PAN akan mengajukan lima gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait hasil pemilu legislatif di sejumlah wilayah, di antaranya Sulawesi Utara, Jawa Tengah dan daerah lainnya.
Zulhas menjelaskan, rekapitulasi di wilayah-wilayah tersebut yang sempat membuat PAN menolak menandatangani hasil rekapitulasi KPU. Zulhas pun menyatakan sempat ada kesalahpahaman terkait sikap tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa sikap tersebut muncul penolakan tersebut terkait hasil rekapitulasi Pileg. Karena itu, PAN tetap mengakui hasil rekapitulasi dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tandatangani dengan catatan lima gugatan ke MK. PAN sudah tandatangani hasil rekapitulasi. Tidak ada lagi berita simpang siur. Kami mengakui hasil KPU," kata dia.
Zulhas pun menyarankan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk juga menggugat ke MK dalam kurun waktu tiga hari yang diberikan. Menurut Zulhas, MK merupakan lembaga resmi yang bisa menilai kecurangan dan adu argumentasi.
"BPN bisa sampaikan. Jadi kita masuk ke institusi resmi. Di situ bisa bertarung tapi dalam gedung. Tarung data. Perhitungan. Itu koridor konstitusi," kata ketua MPR RI itu.
"Kami mengakui kemenangan Pak Jokowi, pileg, dan DPD dengan beberapa catatan," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (21/5).
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menerangkan catatan tersebut, yakni PAN akan mengajukan lima gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait hasil pemilu legislatif di sejumlah wilayah, di antaranya Sulawesi Utara, Jawa Tengah dan daerah lainnya.
Zulhas menjelaskan, rekapitulasi di wilayah-wilayah tersebut yang sempat membuat PAN menolak menandatangani hasil rekapitulasi KPU. Zulhas pun menyatakan sempat ada kesalahpahaman terkait sikap tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa sikap tersebut muncul penolakan tersebut terkait hasil rekapitulasi Pileg. Karena itu, PAN tetap mengakui hasil rekapitulasi dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tandatangani dengan catatan lima gugatan ke MK. PAN sudah tandatangani hasil rekapitulasi. Tidak ada lagi berita simpang siur. Kami mengakui hasil KPU," kata dia.
Zulhas pun menyarankan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk juga menggugat ke MK dalam kurun waktu tiga hari yang diberikan. Menurut Zulhas, MK merupakan lembaga resmi yang bisa menilai kecurangan dan adu argumentasi.
"BPN bisa sampaikan. Jadi kita masuk ke institusi resmi. Di situ bisa bertarung tapi dalam gedung. Tarung data. Perhitungan. Itu koridor konstitusi," kata ketua MPR RI itu.
No comments