KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa (21/5) dini hari. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dinyatakan unggul dengan perolehan suara 55,50 persen. Sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi perolehan suaranya 44,50 persen.
Pendukung Prabowo-Sandi menilai pengumuman tengah malam tersebut sebagai salah satu bentuk kecurangan. Terkait tudingan ini, Bawaslu menyatakan KPU tak menyalahi aturan mengumumkan hasil rekapitulasi pada tengah malam.
"Rekapitulasi paling lambat 22 Mei. Lebih cepat dari itu boleh apa tidak? Boleh. Kan gitu," kata Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (21/5) petang.
Pengumuman sampai tanggal 22 Mei tersebut adalah paling lambat berdasarkan UU. UU menetapkan, hasil rekapitulasi paling lambat bisa diumumkan atau ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara. Jadi, pengumuman lebih cepat tak menjadi persoalan.
"Bisa lebih cepat (dari 35 hari)," kata dia.
Dalam UU, lanjut Bagja, tak diatur terkait jam pengumuman, asalkan berdasarkan hari kalender.
"Ketika hari kalender maka yang berlaku adalah jam 00.00 sampai 23.59. Kan itu, sesuai hari kalender. Kecuali sesuai hari kerja, itu dari jam delapan sampai jam empat (sore)," jelasnya.
"Untuk masalah (pengumuman) rekapitulasi, tidak ada (pelanggaran oleh KPU)," tegasnya.
Pendukung Prabowo-Sandi menilai pengumuman tengah malam tersebut sebagai salah satu bentuk kecurangan. Terkait tudingan ini, Bawaslu menyatakan KPU tak menyalahi aturan mengumumkan hasil rekapitulasi pada tengah malam.
"Rekapitulasi paling lambat 22 Mei. Lebih cepat dari itu boleh apa tidak? Boleh. Kan gitu," kata Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (21/5) petang.
Pengumuman sampai tanggal 22 Mei tersebut adalah paling lambat berdasarkan UU. UU menetapkan, hasil rekapitulasi paling lambat bisa diumumkan atau ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara. Jadi, pengumuman lebih cepat tak menjadi persoalan.
"Bisa lebih cepat (dari 35 hari)," kata dia.
Dalam UU, lanjut Bagja, tak diatur terkait jam pengumuman, asalkan berdasarkan hari kalender.
"Ketika hari kalender maka yang berlaku adalah jam 00.00 sampai 23.59. Kan itu, sesuai hari kalender. Kecuali sesuai hari kerja, itu dari jam delapan sampai jam empat (sore)," jelasnya.
"Untuk masalah (pengumuman) rekapitulasi, tidak ada (pelanggaran oleh KPU)," tegasnya.
No comments