Ibu Rumah Tangga Ditangkap Diduga Sebarkan Hoaks Server KPU
Ibu Rumah Tangga Ditangkap Diduga Sebarkan Hoaks Server KPU |
Kedua tersangka itu adalah EW yang ditangkap di Ciracas, Sabtu (6/4), dan RD seorang ibu rumah tangga yang ditangkap di Lampung pada Minggu (7/4).
"Hari ini kita ungkap dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoaks," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (8/4).
Dedi menjelaskan tersangka EW memiliki sebuah akun twitter bernama @ekowboy dengan jumlah pengikut cukup banyak. Akun twitter itulah yang digunakan pelaku untuk menyebarkan hoaks.
Sedangkan tersangka RD, kata Dedi, memiliki akun facebook yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong tersebut. RD juga memiliki akun twitter yang digunakan untuk menyebarkan hoaks.
Dalam kasus ini RD dan EW berperan sebagai buzzer. Dedi mengatakan tersangka RD masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Lampung.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada barang bukti milik yang bersangkutan ada handphone, sim card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks," tutur Dedi.
Atas perbuatannya, RD dan WE dikenakan pasal 13 ayat 3 dan pasal 14 ayat 2 Undang-UnSedangkan tersangka RD, kata Dedi, memiliki akun facebook yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong tersebut. RD juga memiliki akun twitter yang digunakan untuk menyebarkan hoaks.
Dalam kasus ini RD dan EW berperan sebagai buzzer. Dedi mengatakan tersangka RD masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Lampung.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada barang bukti milik yang bersangkutan ada handphone, sim card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks," tutur Dedi.
Atas perbuatannya, RD dan WE dikenakan pasal 13 ayat 3 dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.
No comments