Begini Modus Kecurangan Pilpres di Malaysia
Berbagai modus penggelembungan suara dalam pemilihan presiden ditemukan di berbagai tempat. Di Malaysia, ada modus penggelembungan suara dengan memanfaatkan pengiriman surat suara via pos dan drop box. Semua itu terjadi pada Pilpres 2019.
Saat itu, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Panwaslu Kuala Lumpur seorang saksi mengatakan ribuan surat suara dikirimkan ke kantor sejumlah partai politik cabang Kuala Lumpur. Jumlahnya bervariasi, antara 2.500 dan 3.000. Seorang pengurus partai pendukung Prabowo-Hatta mengatakan ribuan surat suara itu akhirnya ditusuk anak buah saksi tersebut.
Kejadian tersebut kini terjadi kembali pada Pilpres 2019, bedanya mereka kini menjadi korban kecurangan pemilu. Berdasarkan fakta dilapangan, kubu 02 melakukan penggerebekan di sebuah ruko dan ditemukan kertas suara tersebut telah tercoblos.
Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahra mengatakan berdasarkan keterangan dari Sekber Satgas Badan Pemenangan Prabowo Sandi, pelaku pencoblosan surat suara ilegal adalah seorang WNI. Para pelaku mengaku diberi upah 50 sen ringgit per surat suara. Sayangnya Azzahra sendiri tidak sempat menemui para pelaku, karena kabur terlebih dulu.
Logika akal sehat, bagaimana mungkin BPN mengetahui pelaku pencoblosan adalah WNI dan mengaku diberi upah 50 sen ringgit per surat suara sedangkan pelaku berhasil kabur.
Lantas, bagaimana mungkin surat suara dalam pengawasan PPLN, Panwas Luar Negeri, dan pihak keamanan di Kedubes bisa keluar dalan jumlah cukup besar ke sebuah ruko kosong ke wilayah yurisdiksi di luar kedutaan Indonesia. Ada persengkongkolan jahat yang dilakukan kubu 02 yang bekerja sama dengan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia Yaa Azzahra.
Saat itu, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Panwaslu Kuala Lumpur seorang saksi mengatakan ribuan surat suara dikirimkan ke kantor sejumlah partai politik cabang Kuala Lumpur. Jumlahnya bervariasi, antara 2.500 dan 3.000. Seorang pengurus partai pendukung Prabowo-Hatta mengatakan ribuan surat suara itu akhirnya ditusuk anak buah saksi tersebut.
Kejadian tersebut kini terjadi kembali pada Pilpres 2019, bedanya mereka kini menjadi korban kecurangan pemilu. Berdasarkan fakta dilapangan, kubu 02 melakukan penggerebekan di sebuah ruko dan ditemukan kertas suara tersebut telah tercoblos.
Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahra mengatakan berdasarkan keterangan dari Sekber Satgas Badan Pemenangan Prabowo Sandi, pelaku pencoblosan surat suara ilegal adalah seorang WNI. Para pelaku mengaku diberi upah 50 sen ringgit per surat suara. Sayangnya Azzahra sendiri tidak sempat menemui para pelaku, karena kabur terlebih dulu.
Logika akal sehat, bagaimana mungkin BPN mengetahui pelaku pencoblosan adalah WNI dan mengaku diberi upah 50 sen ringgit per surat suara sedangkan pelaku berhasil kabur.
Lantas, bagaimana mungkin surat suara dalam pengawasan PPLN, Panwas Luar Negeri, dan pihak keamanan di Kedubes bisa keluar dalan jumlah cukup besar ke sebuah ruko kosong ke wilayah yurisdiksi di luar kedutaan Indonesia. Ada persengkongkolan jahat yang dilakukan kubu 02 yang bekerja sama dengan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia Yaa Azzahra.
No comments